PN Singkawang Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Balita
Singkawang – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa UTGA alias Abadi. Ia dinyatakan terbukti membunuh balita bernama Rafa Fauzan dalam perkara yang oleh majelis hakim dikualifikasikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian amar putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Singkawang pada Senin (17/11).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Majelis menekankan bahwa korban adalah anak balita yang sama sekali tidak berdaya.
“Korban dalam perkara ini adalah anak balita yang tidak berdaya sehingga tindakan terdakwa mencerminkan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang paling mendasar,” demikian pertimbangan majelis.
Unsur perencanaan dinilai menunjukkan intensi jahat yang telah dipikirkan sebelumnya. Selain itu, peristiwa tersebut menimbulkan keresahan sosial karena korban ditemukan di ruang publik, memicu kecemasan masyarakat mengenai keamanan anak.
Majelis juga menyoroti dampak psikologis besar yang ditimbulkan. Kejahatan terhadap anak dinilai meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.
“Pembunuhan terhadap anak merupakan extraordinary crime karena mengandung unsur kekerasan terhadap anak, pelanggaran hak asasi manusia yang fundamental yaitu hak untuk hidup, dilakukan dengan perencanaan yang matang, serta menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi keluarga maupun pihak terkait,” demikian pertimbangan dalam putusan.
Majelis turut mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor 01/HPPPF/PSI/VIII/2025. Laporan tersebut menyatakan terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum, namun memiliki risiko tinggi melakukan kekerasan fatal terhadap anak.
“Tersangka menunjukkan risiko besar untuk melakukan kekerasan fatal terhadap balita; kondisi psikologisnya fluktuatif dan membahayakan orang lain,” demikian salah satu bagian laporan psikologis yang dicantumkan dalam putusan.
Tiga Aspek Dasar Penjatuhan Pidana Mati
Sebelum menjatuhkan pidana mati, majelis menimbang tiga aspek utama, pertama adalah Aspek filosofis yakni perlindungan anak sebagai nilai kemanusiaan yang fundamental. kedua yakni Aspek sosiologis merupakan trauma keluarga korban dan keresahan masyarakat luas. Terakhir, ketiga adalah Aspek yuridis dengan terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP berdasarkan alat bukti sah.
“Perbuatan Terdakwa dikualifikasikan sebagai extraordinary crime yang menuntut hukuman maksimal. Majelis hakim menilai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis telah terpenuhi,” demikian pertimbangan majelis.
Usai putusan dibacakan, terdakwa tidak langsung menyatakan upaya hukum dan terlihat tenang di ruang sidang. Di sisi lain, keluarga korban tampak melakukan sujud syukur atas putusan tersebut. (Guh/Foto: Ist./dandapala)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
