Hukum

PN Wangi-Wangi Vonis 14 Tahun Penjara Pelaku Penusukan di Acara Joget

Wangi-Wangi – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Harmani bin La Abasi, terdakwa kasus penusukan yang menewaskan sepupunya sendiri, Arsimin, saat acara joget di Dusun Topa, Desa Tanjung, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Putusan dengan nomor perkara 15/Pid.B/2025/PN Wgw itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Panji Prahistoriawan Prasetyo, didampingi Hakim Anggota Faisal Batubara dan Nugraha Hadi Yulianto, pada Rabu (5/11/2025) di ruang sidang utama PN Wangi-Wangi.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo dalam amar putusan.

Perkara bermula ketika terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol sejak pagi di rumahnya pada Jumat (30/5/2025). Dalam kondisi mabuk, ia menyimpan senjata tajam jenis badik di pinggang dan berangkat bersama temannya ke acara joget di Dusun Topa.

Setibanya di lokasi, terdakwa ikut berjoget, lalu berjalan ke bawah kolong rumah warga bernama Arujadi sambil mengeluarkan badik dari pinggang. Tanpa alasan jelas, ia mengayunkan senjata ke arah beberapa orang di bawah kolong rumah, termasuk korban Arsimin, yang merupakan sepupu istrinya.

Tusukan badik mengenai bagian perut korban hingga menyebabkan luka berat dan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sandi dan dirujuk ke RSUD Wakatobi, namun meninggal dunia pukul 18.27 WITA hari itu juga.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa telah sadar membawa senjata tajam sebelum ke acara joget. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa badik itu bisa digunakan untuk melukai seseorang.

“Tindakan terdakwa mengarahkan badik ke perut korban menunjukkan niat untuk menghilangkan nyawa,” tegas hakim dalam pertimbangannya.

Pertimbangan majelis juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1293 K/Pid/2013, yang menyatakan bahwa serangan benda tajam ke perut tergolong membahayakan jiwa.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (Gate 13/Foto: Ilustrasi/Istimewa)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading