Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030
Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 dari unsur Pemerintah dan Pemangku Kepentingan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).
Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru pengelolaan dan perumusan kebijakan energi nasional.
Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan serta Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari Unsur Pemerintah.
Dalam struktur kepengurusan DEN, Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua DEN, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dipercaya sebagai Ketua Harian, dengan dukungan tujuh menteri sebagai anggota dari unsur pemerintah dan delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan.
Tujuh menteri yang tergabung sebagai anggota DEN dari unsur pemerintah yaitu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Sementara itu, delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan berasal dari berbagai latar belakang. Dari kalangan praktisi dan akademisi terdapat Johni Jonatan Numberi dan Mohammad Fadhil Hasan.
Unsur industri diwakili oleh Satya Widya Yudha dan Sripeni Inten Cahyani. Dari unsur teknologi terdapat Unggul Priyanto, serta Saleh Abdurrahman mewakili unsur lingkungan hidup. Adapun dua anggota lainnya, Muhammad Kholid Syeirazi dan Surono, berasal dari unsur konsumen.
Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang diikuti seluruh anggota DEN.
Dalam sumpahnya, Presiden menegaskan komitmen para anggota untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan secara sungguh-sungguh demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sejalan dengan arahan Presiden, DEN ke depan akan memfokuskan pengembangan sektor energi pada empat hal utama, yakni kedaulatan energi tanpa intervensi pihak lain, peningkatan ketahanan energi hingga cadangan tiga bulan, penguatan kemandirian energi, serta pencapaian swasembada energi nasional. (Gate 13/Foto: Ist./Biro KLI)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
