Rumah Hakim Terbakar, Konpers MA-IKAHI: Jika Ada Kaitan dengan Tugas Peradilan Ini adalah Teror
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menggelar konferensi pers (konpers) menanggapi peristiwa terbakarnya rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa (4/11) lalu.
Konferensi pers digelar di Media Center MA di Jakarta, pada Kamis (6/11), dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube dan Instagram resmi Humas MA.
Konferensi pers ini dilakukan oleh Plt Kepala Biro (Karo) Humas MA Sobandi, dan dihadiri oleh Ketua Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, beserta Sekretaris PP IKAHI Rahman Rahim.
Yasardin menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB saat rumah dalam keadaan kosong.
“Satu-satunya ruangan yang terdampak adalah kamar utama, tempat disimpannya seluruh dokumen penting dan barang berharga milik korban, semuanya hangus terbakar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yasardin menjelaskan bahwa Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu diketahui tengah menangani perkara yang menjadi sorotan publik di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, MA menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan penyebab kebakaran kepada pihak berwenang, namun menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam menangani dugaan keterkaitan antara musibah tersebut dengan tugas yudisial korban.
Disebutkan oleh Ketua PP IKAHI tersebut, bahwa MA mengecam segala bentuk ancaman, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas peradilan.
“Apabila terbukti ada kaitan antara musibah ini dengan tugas peradilan yang sedang ditangani oleh Bapak Khamozaro Waruwu, maka ini merupakan bentuk teror terhadap sistem peradilan itu sendiri,” tegas Yasardin, dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah awal, MA telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan PP IKAHI untuk memberikan dukungan moril maupun material kepada korban.
Plt Karo Humas MA Sobandi menyampaikan, bahwa MA juga mengimbau seluruh pengadilan di bawah yurisdiksinya agar meningkatkan protokol keamanan bagi para hakim, terutama yang menangani perkara sensitif.
“Keamanan hakim bukan hanya soal fisik, tapi juga perlindungan terhadap ruang gerak profesionalnya. Mahkamah Agung kembali mendorong percepatan implementasi sistem pengamanan hakim nasional, yang telah lama menjadi rekomendasi dari berbagai lembaga penegak hukum dan HAM,” katanya.
Sebagai bentuk solidaritas, sambung Sobandi, MA akan mengalokasikan bantuan kemanusiaan melalui program bantuan bencana internal, selaras dengan bantuan yang telah disalurkan oleh IKAHI sebesar Rp30 juta.
MA menyerukan kepada seluruh media untuk turut membantu mengawal agar isu keamanan dan kesejahteraan hakim juga diperhatikan.
“Harap agar teman-teman media dapat ikut menyebarluaskan dan mengawal kejadian ini agar isu keamanan dan kesejahteraan hakim yang saat ini tengah dibahas pada RUU JH dapat segera direalisasikan oleh Komisi III DPR-RI,” pungkas Plt Kepala Biro Humas MA tersebut. (Mh/Foto: Ist.)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
