Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina dan Kredit PT Sritex Diperiksa Kejagung
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total 20 orang saksi terkait dua perkara dugaan korupsi besar yang sedang ditangani, yakni tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dan pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, pada Kamis (14/8).
Dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, Kejagung memeriksa 10 saksi.
Mereka di antaranya FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional, HSN selaku Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi, YCB selaku Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping, hingga RG selaku President Director PT Medco E&P Indonesia.
Dua di antara saksi adalah pihak keluarga tersangka, yakni MR (istri Irawan Prakoso) dan DFR (istri tersangka HB). Pemeriksaan ini terkait berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya, Kejagung juga memeriksa 10 saksi.
Mereka meliputi JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli, YR selaku mantan Direktur Utama BPD Jabar-Banten, SMT selaku kuasa hukum CV Prima Karya, serta sejumlah pejabat dan analis dari BPD Jateng dan BNI. Perkara ini menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan.
Kejagung menegaskan, pemeriksaan para saksi dalam kedua perkara tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sebelum masuk tahap penuntutan. (Gate 13/Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
