Hukum

Dilengkapi Fitur ‘Smart Majelis’ Berbasis AI, MA Sosialisasikan SIPP 6.0.1

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) menggelar sosialisasi daring pembaruan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 6.0.1.

Agenda yang dipandu Rian Andri Salam tersebut berfokus pada pengenalan fitur baru Smart Majelis, mekanisme berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk memperkuat kredibilitas dan transparansi dalam proses penunjukan majelis hakim.

Dalam pemaparannya, Sobandi menekankan bahwa Smart Majelis merupakan inti pembaruan SIPP 6.0.1 karena menghadirkan metode penunjukan majelis yang lebih objektif dan terukur.

“Smart Majelis adalah langkah strategis untuk memastikan penunjukan hakim semakin transparan sehingga dapat meningkatkan kredibilitas peradilan,” ujarnya, Selasa (18/11).

Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika BUA, Ahmad Jauhar, menjelaskan bahwa implementasi SIPP 6.0.1 saat ini berlangsung secara bertahap melalui pilot project di sejumlah satuan kerja. Versi yang digunakan secara umum masih 6.0.0 sambil menyiapkan kebutuhan teknis menuju pembaruan.

Fondasi teknis fitur Smart Majelis yang dipaparkan oleh Tim Pengembang SIPP, antara lain Adityo Nugroho dari Pengadilan (PN) Surabaya yang menjelaskan bahwa sistem dilengkapi deteksi konflik kepentingan sehingga dapat mengidentifikasi potensi benturan bagi hakim.

Sementara itu, Hendra dari PA Ciamis menegaskan bahwa SK Majelis tetap wajib diinput lengkap beserta data kompetensi dan rasio majelis agar fitur bekerja optimal.

Afidz Achmad Novendi menambahkan bahwa Smart Majelis merupakan decision support system berbasis AI yang menjadikan rasio hakim sebagai parameter penting dalam menghitung beban kerja.

“Ketepatan data sangat penting agar AI dapat memilih majelis yang kompeten sekaligus bebas dari benturan kepentingan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rasio hakim ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Hakim yang siap penuh dapat diset 100 persen, sementara hakim dengan kendala kesehatan atau halangan lain dapat diset 20 persen.

Sistem kemudian mengolah kompetensi, rasio, serta data benturan kepentingan untuk menyusun ranking hakim sebelum menghasilkan rekomendasi majelis.

Pada sesi penutup, Didik Irfan menyampaikan lima komponen krusial dalam migrasi ke SIPP 6.0.1:

  1. Kelengkapan referensi hakim dan ruang sidang.
  2. Penyusunan SK Majelis Tetap.
  3. Input data sesuai SK.
  4. Pencetakan susunan majelis untuk evaluasi.
  5. Penggunaan parameter umum SIPP sebagai dasar rekomendasi Smart Majelis.

“Rekomendasi Smart Majelis bersumber dari data valid yang disiapkan pengadilan. Semakin lengkap datanya, semakin akurat sistem bekerja,” pungkasnya.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti satuan kerja dari seluruh Indonesia. Implementasi SIPP 6.0.1 direncanakan berlangsung bertahap dengan pendampingan berkelanjutan agar fitur Smart Majelis dapat diterapkan secara optimal di seluruh lingkungan peradilan. (Mh/Foto: Ist./dandapala)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading