HukumPeristiwa

Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah, Presdir PT Sritex Group Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Group Indonesia, IKL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (13/8/2025).

Langkah itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan IKL.

IKL, yang pernah menjabat Wakil Direktur Utama (Wadirut) Sritex periode 2012–2023, diduga menandatangani sejumlah dokumen kredit yang tidak sesuai peruntukan.

Dokumen itu meliputi surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019, perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada 2020, serta surat penarikan kredit ke Bank BJB dengan lampiran invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi sebesar Rp1.088.650.808.028 atau lebih dari Rp1,08 triliun. Angka ini masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, IKL dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan IKL selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. (Mh/Foto: Ist.)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading