HukumPeristiwa

Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Langgar Aturan

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memeriksa 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari jumlah tersebut, 196 WNA terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, mengungkapkan sebagian besar pelanggaran merupakan penyalahgunaan izin tinggal.

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati 99 kasus penyalahgunaan izin tinggal atau sekitar 43,2 persen dari total pelanggaran,” ujar Yuldi.

Selain itu, ditemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dengan 82 orang (35,8%), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan terbanyak, yakni 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Bekasi (27 WNA) dan Soekarno-Hatta (26 WNA).

Operasi ini menambah daftar pengawasan Ditjen Imigrasi sepanjang 2025, setelah sebelumnya menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, 267 perusahaan PMA telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

“Pengawasan ini memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang tidak taat aturan,” tegas Yuldi. (Mh/Foto: Ist./Humas)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading