Hukum

Kasus Suap PAW DPR RI, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (25/7), Majelis Hakim yang dipimpin Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama.

Namun dalam dakwaan kedua, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti karena tidak terpenuhinya unsur secara temporal dan materiil. Perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi dasar pertimbangan, di samping tidak adanya akibat konkret dari tindakan yang didakwakan.

Sementara dalam dakwaan kedua, Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk mendukung operasional suap kepada WS, mantan Komisioner KPU RI.

Peran Hasto dalam skema ini diperkuat oleh bukti komunikasi WhatsApp, rekaman telepon, serta kesaksian saksi-saksi yang menunjukkan adanya koordinasi strategis untuk mengupayakan PAW dari RA kepada HM.

“Tujuan dari tindakan suap ini adalah untuk mempengaruhi keputusan KPU agar menerima HM sebagai pengganti anggota DPR RI dari PDIP,” demikian bunyi pertimbangan Majelis,

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Namun, hakim juga memperhatikan hal-hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, riwayat tanpa hukuman sebelumnya, tanggungan keluarga, serta rekam jejak pengabdian terdakwa dalam jabatan publik.

Majelis juga mencatat kontribusi penting dari masukan para ahli hukum dan tokoh masyarakat melalui amicus curiae, termasuk dari Romo Franz Magnis-Suseno dan 22 akademisi serta praktisi hukum lainnya. Masukan ini dinilai memperkaya perspektif dan menjadi bagian integral dalam proses pengambilan putusan.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas proses politik, khususnya dalam sistem keanggotaan parlemen. Terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukuman. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading