HukumPeristiwa

Menkum Tegaskan Akses Keadilan Harus Merata, 438 Posbankum Dibentuk di DIY

Yogyakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keadilan tidak boleh menjadi privilese kelompok tertentu. Negara, menurut dia, wajib memastikan perlindungan dan layanan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.

“Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan-golongan tertentu,” kata Supratman saat meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/01).

Supratman menekankan bahwa keadilan tidak cukup dipahami secara prosedural, tetapi harus dilahirkan, diwujudkan, dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Pandangan tersebut, kata dia, sejalan dengan falsafah Jawa yang menempatkan keadilan sebagai nilai substantif yang menyentuh rasa kemanusiaan.

Ia menyebut kehadiran negara dalam perlindungan hukum menjadi krusial, terutama agar layanan hukum tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kekuatan ekonomi atau pemahaman hukum yang memadai.

Pembentukan 438 Posbankum yang didukung oleh 26 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), lanjut Supratman, bukan sekadar pencapaian angka administratif. Keberadaan Posbankum diharapkan membentuk ekosistem gotong royong dalam penyelesaian sengketa, khususnya melalui mekanisme perdamaian di luar pengadilan pada tingkat desa, kelurahan, dan kalurahan.

“Keadilan itu harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara, termasuk melalui mekanisme pemberian akses keadilan dari satuan pemerintahan terkecil, yaitu desa dan kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa sejak 2015 desa telah menjadi tulang punggung pembangunan nasional. Dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, desa diposisikan sebagai subjek utama pembangunan.

“Semakin besar peran desa dalam pembangunan, semakin besar pula tanggung jawab yang diemban, baik kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan,” kata Riza.

Ia menilai Posbankum menjadi dukungan sistemik yang penting, terutama dalam memperkuat aspek perlindungan dan layanan hukum bagi masyarakat desa maupun aparatur pemerintahan desa.

Senada, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa desa dan kalurahan merupakan ruang hidup tempat tumbuhnya nilai hukum, etika, dan rasa keadilan. Menurut dia, persoalan masyarakat seharusnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya di tingkat paling dekat dengan warga.

“Disanalah persoalan manusia pertama-tama muncul, dan seharusnya pula, pertama-tama diupayakan penyelesaiannya. Atas dasar pemahaman itulah, reformasi kalurahan kami rancang sejak awal bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir,” kata Sri Sultan.

Sri Sultan memandang Posbankum memiliki potensi besar untuk memperkuat reformasi kalurahan, sehingga kalurahan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga berfungsi sebagai simpul keadilan dan ruang perlindungan bagi warga negara.

“Negara tidak cukup hadir hanya melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pangayoman, yaitu perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berkolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, hingga terbentuk 438 Posbankum yang tersebar di seluruh wilayah DIY. (Red/Mh/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *