MA Bahas Rencana Pembangunan Rumah Flat Hakim di Pulau Jawa
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat koordinasi (rakor) rencana pembangunan rumah flat hakim pada lingkungan peradilan umum di Pulau Jawa, Rabu (8/10).
Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh satuan kerja yang memiliki lokasi calon pembangunan rumah flat bagi para hakim.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris MA Sugiyanto, yang menyoroti kondisi rumah dinas hakim yang banyak mengalami kerusakan dan tidak layak huni.
“Rumah dinas hakim sudah banyak yang rusak, tidak mungkin untuk ditempati secara layak,” ujarnya.
Sugiyanto menjelaskan, selama ini hakim yang tidak menempati rumah dinas mendapatkan biaya sewa rumah sesuai lokasi penugasan. Namun, besaran biaya tersebut belum mencukupi untuk menyewa rumah yang layak.
“Banyak hakim akhirnya memilih tinggal di kos, karena biaya sewa rumah yang diberikan tidak mencukupi,” tambahnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditangani karena hakim merupakan pejabat negara yang memegang jabatan mulia dan memerlukan tempat tinggal yang aman serta layak.
“Kita harus menempatkan hakim pada posisi seharusnya. Dengan tinggal di kos, keamanan dan kenyamanan mereka sulit dijamin. Karena itu kami ingin agar hakim memiliki fasilitas hunian yang layak dan aman,” tegas Sugiyanto.
Ia menambahkan, penyediaan rumah flat bagi hakim juga merupakan bentuk pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, saat ini kami berupaya merencanakan pembangunan rumah dalam bentuk flat di berbagai satuan kerja pengadilan,” pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan para hakim dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan di seluruh wilayah Indonesia. (Mh/Foto: Ist./dandapala)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
