PeristiwaPolitik

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Pembahasan Lanjut hingga 2026

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Salah satunya adalah RUU tentang Perampasan Aset, yang menjadi bagian dari Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Total, ada 52 RUU prioritas ditetapkan bersama dengan 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Tak hanya untuk 2025, rapat pengambilan keputusan juga menyepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 RUU beserta 5 RUU kumulatif terbuka. Sementara itu, untuk Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2025–2029 ditetapkan sebanyak 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.

RUU yang menjadi perhatian publik, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), juga masuk dalam daftar prioritas 2025 dan 2026. Artinya, jika pembahasannya tidak tuntas pada 2025, maka otomatis dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025–2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis (18/9).

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa dalam menentukan Prolegnas 2026 digunakan beberapa parameter. Di antaranya RUU yang sudah masuk Pembicaraan Tingkat I, RUU yang masih menunggu Surat Presiden (Surpres), hingga RUU yang telah selesai melalui tahap harmonisasi dan pembulatan di Baleg DPR RI.

Martin menambahkan, RUU baru maupun daftar tunggu juga bisa masuk jika memenuhi urgensi tertentu.

Wamenkumham Eddy memberi catatan khusus terkait RUU yang wajib selesai pada 2025, seperti RUU Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana, dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati. Hal ini penting karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Kalau RUU KUHAP itu tidak disahkan, implikasinya serius. Semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan, karena syarat objektif penahanan dalam KUHAP lama tidak lagi relevan dengan KUHP yang baru,” tegas Eddy. (Mh/Foto: Ist./Humas)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading