Politik

Fokus Reformasi Hukum dan BUMN, Pemerintah Usulkan 29 RUU Baru dalam Prolegnas

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej mengusulkan total 29 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Usulan itu terdiri dari 5 RUU untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, 17 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026, dan 7 RUU untuk evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Rabu (17/9) mengatakan bahwa untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah mengusulkan lima RUU.

“Antara lain RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, RUU Jaminan Benda Bergerak, serta RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” jelasnya.

Untuk Prolegnas Prioritas 2026, sambung Eddy, pemerintah mengajukan 17 RUU, di antaranya RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU Pengelolaan Ruang Udara yang berstatus carry over dari 2025.

“Selain itu terdapat RUU Hukum Perdata Internasional, RUU Desain Industri, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Ketenaganukliran, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Kewarganegaraan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, pemerintah mengusulkan tujuh RUU, termasuk RUU Perubahan atas UU Jaminan Produk Halal, RUU Perubahan UU Merek dan Indikasi Geografis, RUU Keamanan Laut, hingga RUU Perubahan UU Pemajuan Kebudayaan.

Dalam rapat, Eddy juga menyampaikan bahwa pemerintah meminta satu RUU, yaitu RUU Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana, dikeluarkan dari daftar Prolegnas Jangka Menengah. Alasannya, materi pokoknya sudah tercakup dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menambahkan, bahwa DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebelumnya telah mengusulkan sejumlah RUU masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2025. “Di antaranya RUU Perampasan Aset dan RUU Kamar Dagang Industri,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik, memberi perhatian khusus pada RUU Daerah Kepulauan yang telah dibahas sejak 2007 namun belum juga disahkan. Ia menegaskan perlunya komitmen bersama agar pembahasan bisa segera dituntaskan. (Mh/Foto: Ist./Humas)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading