MA Umumkan Hasil Akhir Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding
Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengumumkan secara resmi nama-nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIII Tahun 2025 yang dinyatakan lulus untuk formasi 10 orang Calon Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Calon Hakim Ad Hoc Tingkat Banding
“Berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIII Tahun 2025 pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025, peserta yang dinyatakan LULUS seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XIII Tahun 2025,” bunyi Pengumuman Nomor: 54 /Pansel/Ad Hoc Tpk/XI/2025 yang di tandatangani Dr. Prim Haryadi sebagai Ketua Panita Seleksi (Pansel) dan Dr. Sudharmawatiningsih sebagai Sekretaris Pansel.
Berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dikutip DANDAPALA, latar belakang menjadi hakim ad hoc tipikor memang bisa beragam. Sebab, hanya menyaratkan orang yang berpengalaman di bidang hukum dengan sejumlah syarat lain. Pasal 12 huruf d menyebutkan:
Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Akhirnya nama-nama yang lolos seleksi tahun ini pun beragam pengalaman dan latar belakang. Tercatat salah satunya adalah Diah Purwadani yang saat ini bertugas sebagai Panitera Pengadilan Negeri Bantul yang juga tercatat sebagai peserta dengan usia termuda.
Pengumuman tersebut juga menyampaikan peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti Diklat. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)
*Berita/artikel diatas pernah ditayang di website dandapala.com pada Kamis, 06 Nov 2025 18:30 WIB.
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
