Penegakan Hukum Bidang Pangan, Bareskrim Polri Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan, mutu, dan keaslian produk pangan yang beredar di Indonesia.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui kerja sama strategis antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Koordinasi lintas sektor ini meliputi pertukaran data, penyelidikan bersama, hingga penindakan terpadu terhadap berbagai bentuk pelanggaran seperti peredaran pangan ilegal, pemalsuan label, serta penyalahgunaan izin edar.
Dalam pelaksanaannya, Bareskrim Polri berperan pada aspek penegakan hukum, sementara kementerian dan lembaga terkait menjalankan fungsi regulasi, pengawasan teknis, serta pembinaan terhadap pelaku usaha.
Tim Analis Bidang Pusat Data Kriminal Analisis Transnasional (PDKAT) Pusiknas Bareskrim Polri, Kombes Pol Ronald Yohanes menjelaskan bahwa pendekatan lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pengawasan pangan yang komprehensif.
“Penanganan kejahatan di bidang pangan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan kerja sama terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dalam aspek regulasi, pengawasan, maupun penegakan hukum. Sinergi ini menjadi fondasi dalam menciptakan pengawasan pangan yang efektif dan berkeadilan,” ujar KBP Ronald, dilansir portal Humas Polri, Selasa (14/10).
Lebih lanjut, KBP Ronald menegaskan bahwa kolaborasi tersebut akan memperkuat sistem pengawasan dari hulu hingga hilir serta mendorong transparansi dalam setiap proses penanganan pelanggaran di sektor pangan.
Melalui kerja sama yang semakin solid antarinstansi, Bareskrim Polri berkomitmen menghadirkan kehadiran negara secara nyata dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta memastikan distribusi pangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
