Hukum

PN Gianyar Wujudkan Keadilan Restoratif dalam Dua Kasus Pencurian Motor

Gianyar – Dua perkara pidana pencurian sepeda motor yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah ini menjadi contoh nyata arah baru penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan sekadar penghukuman.

Kasus pertama melibatkan dua terdakwa muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Berlian Umbu Napu (24) dan Ferdianus Tugu Gegi (20).

Berdasarkan putusan Nomor 148/Pid.B/2025/PN Gin, keduanya terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) di Banjar Lebah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, ketika keduanya mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna putih-pink milik I Made Andika Cahaya.

Awalnya, mereka mengaku hanya ingin meminjam motor untuk pulang ke kos, namun tergoda ketika melihat kunci masih menempel di motor korban.

Aksi mereka akhirnya diketahui warga dan dilaporkan ke polisi. Dalam sidang, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Korban pun memaafkan mereka, dengan komitmen bahwa bila perbuatan serupa diulangi, pelaku siap menerima hukuman berat.

Atas dasar itikad baik kedua pihak, majelis hakim menjatuhkan pidana ringan selama enam bulan penjara dan memulangkan barang bukti sepeda motor kepada korban. Putusan ini menjadi wujud penerapan keadilan restoratif yang menekankan perdamaian dan tanggung jawab moral pelaku.

Kasus kedua melibatkan Latif Khoirul Amami (34) dan Muhammad Rojikin (26), dua warga asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Berdasarkan putusan Nomor 144/Pid.B/2025/PN Gin, keduanya terbukti mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah milik I Putu Irawan di depan Manggis Laundry, Jalan Raya Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, pada Jumat dini hari (18/7/2025).

Setelah berhasil membawa motor ke Karangasem, pelaku akhirnya ditangkap berkat pelacakan aparat kepolisian. Dalam proses hukum, keduanya mengakui perbuatan dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Melalui mediasi aparat penegak hukum, korban menerima perdamaian dan mendapatkan kembali motornya dalam keadaan baik.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana lima bulan penjara dengan pertimbangan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Kedua perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, dengan Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.

Putusan ini menjadi cerminan komitmen PN Gianyar dalam mengedepankan keadilan yang humanis dan berkeadilan sosial sepanjang tahun 2025.

“Hukum tidak semata soal menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” demikian pertimbangan majelis hakim. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading