Prof Yanto Terpilih Pimpin PP IKAHI, Siap Kawal RUU Jabatan Hakim
Jakarta – Hakim Agung Prof Yanto resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) periode 2025-2028 dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke 21 IKAHI yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (15/12).
Prof Yanto dikenal luas sebagai akademisi dan praktisi hukum yang konsisten memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.
Selain menjabat sebagai Hakim Agung, ia juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), serta aktif mengajar dan berkontribusi dalam berbagai forum ilmiah.
Dalam kapasitasnya, Prof Yanto terus mendorong pembahasan RUU Jabatan Hakim melalui berbagai forum publik dan kelembagaan. Salah satunya adalah diskusi nasional yang digelar MA RI pada 15 Juli 2025, yang melibatkan seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, Prof. Yanto memaparkan pokok-pokok materi RUU Jabatan Hakim.
Sehari berselang, pada 16 Juli 2025, ia kembali menegaskan urgensi regulasi tersebut dalam Webinar “Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim” yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI).
Dalam paparannya, ia menyoroti ketidaksesuaian status hakim sebagai pejabat negara yang dalam praktiknya masih diperlakukan seperti aparatur sipil negara (ASN).
“Status hakim sebagai pejabat negara tidak disertai dengan manajemen kepegawaian yang berbeda, sehingga dalam praktiknya masih diperlakukan seperti ASN,” tegasnya.
Menurut Prof Yanto, hal ini menuntut adanya undang-undang yang mengatur jabatan hakim secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, pembinaan karier, hingga perlindungan profesi, guna menjamin independensi kekuasaan kehakiman.
RUU Jabatan Hakim sendiri telah lama diperjuangkan. Draf awalnya telah disusun sejak 2016 dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum pernah dibahas secara substantif. Momentum baru muncul pada 2025, ketika Mahkamah Agung mengajukan draf terbaru.
Urgensi pengesahan RUU ini juga ditegaskan dalam kajian Analisis Strategis terhadap Isu Aktual yang disusun oleh Pusat Analisis Keparlemenan BK DPR RI edisi Juni 2025, berjudul Upaya Penyelesaian Permasalahan di Lembaga Peradilan Melalui RUU Jabatan Hakim.
Kajian tersebut menyatakan bahwa pengesahan RUU ini merupakan kebutuhan mendesak karena mengatur jabatan hakim secara sistematis dari hulu ke hilir.
Dukungan politik terhadap RUU ini semakin menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan RUU Jabatan Hakim sebagai salah satu Prolegnas Prioritas 2026 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar pada 8 Desember 2025.
Terpilihnya Prof Yanto sebagai Ketum PP IKAHI diharapkan memperkuat konsolidasi dan mempercepat langkah institusional dalam mendorong pengesahan RUU Jabatan Hakim. (Dul/Foto: Ist.)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
