Politik

Wamenhan Hadiri Rakor Pembatalan 27 HGU PT SIL

Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Republik Indonesia Donny Ermawan Taufanto menghadiri rapat koordinasi yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/1).

Dilansir Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Biro Infohan Setjen Kemhan), Kamis (22/1), rapat tersebut membahas pembatalan 27 Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT SIL di Provinsi Lampung.

Pembatalan HGU mencakup lahan yang berada di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Langkah ini diambil berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq. TNI Angkatan Udara (AU).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah entitas usaha yang menguasai lahan negara di atas aset Kemhan.

“Ada enam entitas lainnya, namun berada dalam satu grup yang menguasai tanah milik negara, yakni di atas tanah atas nama Kemhan, dalam hal ini Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang berada dalam pengawasan Kepala Staf TNI AU,” ujar Nusron.

Dalam kesempatan itu, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri ATR/BPN sebagai bagian dari upaya penertiban sekaligus pembatalan HGU yang berdiri di atas aset negara.

Wamenhan menegaskan, setelah pembatalan atau pencabutan HGU tersebut dilakukan, Kemhan bersama TNI akan menindaklanjuti dengan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

“Setelah dilakukan pembatalan atau pencabutan HGU, Kemhan/TNI akan melakukan langkah-langkah pemanfaatan untuk pengembangan satuan TNI serta daerah latihan,” tegas Wamenhan.

Kehadiran Wamenhan dalam rapat koordinasi ini menegaskan peran strategis Kemhan dan TNI dalam menjaga aset serta kedaulatan negara, khususnya dalam mencegah dan menindak penguasaan lahan negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (Gate 13/Foto: Ist./Tim Media Jaksa Agung)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading