Politik

Era Baru Hukum Acara Pidana, RUU KUHAP Resmi Disahkan

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi ditetapkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11).

Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam pembacaan Pendapat Akhir Presiden, menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan agenda strategis untuk memperkuat pondasi hukum acara pidana nasional. Ia menekankan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif.

“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia, memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusun RUU KUHAP ini secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Menkum.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil hingga kelompok rentan.

Masukan publik dihimpun melalui rapat kerja, uji publik, hingga konsultasi nasional untuk memastikan bahwa rumusan KUHAP yang baru selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi hukum mutakhir.

“Dengan adanya pembaharuan ini diharapkan hukum acara pidana dapat jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” ujar Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa perjalanan pembahasan RUU KUHAP berlangsung panjang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Berbagai kritik dan dukungan yang muncul disebut sebagai bagian alami dari praktik berdemokrasi.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, lebih dari satu tahun. Jadi, kritik maupun dukungan kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di Indonesia,” kata Habiburokhman.

RUU KUHAP sendiri membawa sejumlah pembaruan mendasar, antara lain penguatan perlindungan hak asasi manusia, modernisasi dan digitalisasi proses hukum, serta peningkatan mekanisme kontrol melalui perizinan hakim dan penguatan pra peradilan.

Di dalamnya juga diperkenalkan konsep baru seperti plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), mekanisme keadilan restoratif, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penguatan posisi advokat. RUU ini juga disusun agar selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Proses revisi RUU KUHAP mulai dibahas Komisi III sejak Februari 2025, menindaklanjuti Naskah Akademik dan rancangan yang disusun Badan Keahlian Dewan (BKD) pada November 2024.

Setelah melalui rangkaian pembahasan melibatkan pemerintah, lembaga negara, akademisi, masyarakat, dan organisasi sipil, RUU akhirnya disetujui oleh delapan fraksi dalam Rapat Pleno Komisi III pada 13 November 2025 untuk dibawa ke tahap II, yakni pengesahan di rapat paripurna. (Mh/Foto: Ist./Humas)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading