Dialog Menkum dan Pemred: KUHP Baru, Digitalisasi Layanan, hingga Akses Keadilan Nasional
Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka ruang dialog dengan para pemimpin redaksi (pemred) media nasional melalui kegiatan silaturahmi yang berlangsung di Ruang Rapat Soepomo, Jumat (9/1) malam.
Pertemuan ini menjadi sarana komunikasi strategis antara pemerintah dan insan pers dalam menyampaikan arah kebijakan hukum nasional secara terbuka dan komprehensif.
Silaturahmi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pertemuan informal, tetapi juga forum diskusi substantif yang membahas berbagai isu strategis, di antaranya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), percepatan transformasi digital pelayanan publik, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Dalam pemaparannya, Supratman menegaskan pentingnya komunikasi yang berkesinambungan antara pemerintah dan media sebagai perpanjangan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara jujur dan terbuka arah kebijakan yang dijalankan pemerintah.
“Kami harus menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan presiden. Sebagai pembantu presiden, kami memahami bahwa beliau selalu fokus pada pelaksanaan program-program yang telah direncanakan,” kata Supratman.
Salah satu fokus utama pemerintahan saat ini, lanjut Supratman, adalah transformasi digital. Ia menyebutkan bahwa digitalisasi pelayanan publik menjadi langkah awal yang ia canangkan sejak dilantik sebagai Menkum, guna meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“Digitalisasi tidak bisa ditawar. Pelayanan publik harus berbasis digital agar lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian,” ujarnya.
Selain transformasi digital, akses keadilan menjadi agenda prioritas presiden. Kemenkum, kata Supratman, terus mendorong kehadiran layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, pembentukan Posbankum mengalami percepatan signifikan.
“Awalnya kami menargetkan sekitar 7.000 desa dan kelurahan. Namun dengan sinergi BPHN bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri, kini telah terbentuk lebih dari 76.000 Posbankum di 32 provinsi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Supratman juga mengungkapkan terobosan Kemenkum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), negara tidak hanya hadir sebagai pelindung hak cipta, tetapi juga sebagai fasilitator penguatan ekosistem industri kreatif.
“Indonesia menyiapkan pembiayaan industri kreatif sebesar Rp10 triliun untuk tahun 2026. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti tantangan besar dalam perumusan KUHP di Indonesia yang memiliki keragaman sosial, budaya, dan agama. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan hukum pidana selalu berada di antara beragam kepentingan dan pandangan masyarakat.
“Dalam isu tertentu, seperti kesusilaan, tidak mungkin semua pihak merasa sepenuhnya terakomodasi. Negara harus mengambil posisi di tengah perbedaan yang sangat kontras,” ujarnya.
Menurut Eddy, meskipun hukum pidana berlaku secara universal, terdapat tiga isu yang tidak dapat diseragamkan antarnegara, yakni delik politik, penghinaan, dan kesusilaan. Perbedaan konteks sosial dan budaya menjadi faktor penentu dalam perumusannya.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan KUHAP memiliki beban filosofis yang lebih berat karena berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara dalam proses peradilan pidana.
“Hukum acara pidana disusun untuk mencegah kesewenang-wenangan negara. Prinsipnya adalah menyeimbangkan hak negara untuk menghukum dengan perlindungan terhadap hak-hak individu,” tandasnya.
Kegiatan silaturahmi ini dihadiri oleh 31 pemimpin redaksi media nasional, sejumlah jurnalis senior, serta perwakilan Dewan Pers.
Melalui forum ini, pemerintah berharap tercipta pemahaman yang utuh mengenai arah kebijakan hukum nasional, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat dapat disampaikan secara berimbang, objektif, dan konstruktif. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
