Komunitas

IKAHI Tekankan Literasi Keuangan Hakim untuk Jaga Integritas dan Martabat Profesi

Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Yanto, menekankan pentingnya penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan bagi hakim sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, independensi, serta martabat profesi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang digelar pada Selasa (21/1).

Prof. Yanto menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang terus diupayakan oleh negara harus diimbangi dengan kebijaksanaan dalam merencanakan dan mengelola keuangan secara bertanggung jawab.

Pengelolaan keuangan pribadi yang tidak tertib dan tidak terencana dinilai berpotensi menimbulkan kerentanan yang dapat memengaruhi independensi serta wibawa hakim dalam menjalankan tugas yudisial.

“Literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan bukan semata persoalan teknis ekonomi, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kehormatan dan martabat jabatan hakim,” ujar Prof. Yanto.

Ia menjelaskan, literasi keuangan memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hakim dituntut menjunjung tinggi prinsip berperilaku arif dan bijaksana, bertanggung jawab, menjaga harga diri, serta berperilaku rendah hati, baik dalam menjalankan tugas peradilan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang semakin kompleks, Prof. Yanto menilai penguatan literasi keuangan menjadi semakin relevan.

Pemahaman yang memadai diharapkan dapat membantu hakim mengambil keputusan yang selaras dengan etika profesi serta menghindari potensi penyimpangan yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, IKAHI mendorong agar nilai-nilai KEPPH tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diinternalisasi dalam kehidupan pribadi para hakim.

Dengan demikian, kesejahteraan yang diperoleh dapat benar-benar menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pengabdian dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Menutup sambutannya, Prof. Yanto kembali menegaskan pentingnya literasi keuangan sebagai fondasi integritas aparatur peradilan.

“Literasi keuangan yang baik akan membantu hakim mengambil keputusan yang selaras dengan etika, sehingga kepercayaan publik terhadap peradilan dapat terus terjaga,” imbuhnya.

Sementara itu, CEO sekaligus Lead Financial Trainer QM Financial, Liqwina Hananto, hadir sebagai salah satu narasumber. Dalam paparannya bertajuk “Keadilan bagi Dompet Sendiri”, Liqwina menjelaskan perbedaan antara konsep kaya dan sejahtera.

Menurutnya, kaya kerap diasosiasikan dengan hal-hal yang terlihat dan dapat dipamerkan, seperti mobil, rumah, gawai terbaru, tas bermerek, atau liburan.

Adapun sejahtera lebih merujuk pada kondisi yang tidak selalu terlihat, tetapi menghadirkan ketenangan, seperti cicilan KPR lancar, utang lunas, anak bersekolah dengan tenang, memiliki dana darurat, serta kemampuan membantu orang lain.

Liqwina juga memaparkan strategi pengelolaan keuangan melalui “rumus 1-2-3-4”, yakni minimal 10 persen pendapatan untuk tabungan dan investasi, maksimal 20 persen untuk gaya hidup, maksimal 30 persen untuk cicilan utang, dan 40 persen untuk biaya hidup.

Menurutnya, rumus tersebut harus dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan agar tujuan mencapai kesejahteraan dapat terwujud.

Menutup paparannya, Liqwina berkelakar, “Semua akan indah bukan pada waktunya, tapi kalau ada uangnya,” pungkas Liqwina Hananto. (Mh/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading