Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa malam (20/1) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media.
Menurut Prasetyo, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintah, khususnya dalam penataan dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai landasan kebijakan, Presiden Prabowo dua bulan setelah pelantikan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.
Lebih lanjut dijelaskan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1) melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Perusahaan tersebut terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
“Serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK),” lanjut Prasetyo.
Pada kesempatan itu, Mensesneg menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah-langkah penertiban pemerintah.
Ia menegaskan pemerintah akan konsisten memastikan seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada hukum.
“Pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Semua ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Juga tamp[ak hadir Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Yusuf Ateh, Wakil Menteri (Wamen) Kehutanan Rohmat Marzuki, Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon. (Gate 13/Foto: Ist./BPMI Setpres)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
