Hukum

PN Amlapura Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara, Perdamaian Jadi Pertimbangan Hakim

Amlapura – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada I K E, terdakwa dalam perkara penusukan terhadap seorang anak berusia 17 tahun.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (28/10/2025) di ruang sidang terbuka untuk umum. Peristiwa bermula pada Senin (21/7) sekitar pukul 01.10 Wita di Jalan Veteran, Amlapura, Bali.

Insiden terjadi akibat kesalahpahaman saat terdakwa melambaikan tangan untuk memanggil sepupunya, namun dianggap sebagai ajakan berkelahi oleh anak korban.

Ketegangan sempat mereda, namun keributan kembali pecah ketika terdakwa dan sepupunya didekati sekelompok orang di area minim penerangan.

Dalam situasi panik dan terpengaruh alkohol, terdakwa mengambil pisau dari sepeda motornya dan menusuk perut anak korban satu kali.

Akibat kejadian itu, korban menjalani perawatan inap selama tujuh hari di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar dengan biaya medis mencapai Rp100 juta.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mendorong kedua pihak untuk berdamai agar tidak terjadi aksi balas dendam. Terdakwa kemudian menyampaikan permohonan maaf dan memberikan santunan biaya pengobatan sebesar Rp40 juta sebagai bentuk itikad baik.

Ketua Majelis Hakim Dita Ardianti, didampingi hakim anggota Aditya Nurcahyadi Putra dan Fitria Hady, menyatakan bahwa perdamaian dan pemulihan sosial menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana.

“Pemulihan hubungan sosial dan pencegahan stigmatisasi merupakan bagian dari tujuan pemidanaan modern yang harus dikedepankan,” ujar majelis dalam amar putusannya.

Meski menerapkan prinsip keadilan restoratif, PN Amlapura tetap menjatuhkan pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindak kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap anak. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading