Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Jakarta Selatan – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipadati pengunjung saat majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (28/10).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan gabungan, yaitu pemerasan yang bermula dari komunikasi dengan Reza Gladis, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana yang digunakan membeli sejumlah aset pribadi.
“Terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” demikian bunyi dakwaan dalam putusan, dikutip portal resmi dandapala, Selasa (28/10).
Majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif kesatu terbukti. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Nikita melalui siaran langsung di TikTok dan pesan digital kepada Reza Gladis telah melakukan ancaman pencemaran nama baik untuk memaksa korban menyerahkan uang.
“Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari saksi Reza Gladis menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang secara melawan hukum,” ujar hakim.
Namun, majelis menilai unsur TPPU tidak terbukti. Meskipun dana sebesar Rp4 miliar digunakan untuk membeli rumah dan sebagian diterima tunai oleh seseorang bernama Ismail, hakim berpendapat tidak ditemukan niat menyamarkan asal-usul harta.
“Tindakan tersebut belum memenuhi unsur layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladis. Nikita kemudian membalas melalui akun @nikihuruhara dengan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik dan mengandung ancaman.
Dari komunikasi lanjutan, Nikita melalui asistennya meminta uang Rp5 miliar agar menghentikan dampak negatif terhadap usaha Reza. Korban akhirnya menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan.
Usai sidang, Nikita tampak tenang dan tersenyum. Kepada awak media, ia menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai saja. Masih ada upaya banding, kasasi, dan sebagainya,” ujarnya.
Kuasa hukumnya menegaskan akan berkoordinasi dengan tim untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (Red/Gate 13/Foto: Ist./dandapala)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
