Hukum

Perdebatan Putusan MA dalam Kasus Pungutan Sekolah, Andi Samsan: Perlu Perenungan Bersama

Jakarta – Sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik setelah menghukum para terdakwa kasus pungutan sekolah dengan pidana penjara 1 tahun.

Padahal, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag). Putusan MA tersebut kemudian menjadi dasar pemecatan para terdakwa dari jabatannya.

Dikutip dari dandapala.com, Jumat (14/11), mantan Wakil Ketua MA bidang Yudisial 2021-2023 Andi Samsan Nganro, menilai kasus ini mengandung persoalan yang perlu direnungkan bersama, terutama terkait penerapan konsep sifat melawan hukum dalam hukum pidana.

Menurut Andi Samsan, pengadilan tingkat pertama tampak menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiel. Artinya, meskipun para terdakwa secara formil memungut uang dari orang tua siswa tanpa dasar hukum, perbuatan tersebut dianggap memiliki tujuan yang bermanfaat, yaitu memberikan honor kepada guru yang sudah lama tidak menerima pembayaran dari sekolah. Keberadaan guru tersebut dinilai penting bagi keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar.

Melalui pendekatan tersebut, tindakan para terdakwa dinilai sejalan dengan asas kepatutan dan keadilan. Dengan kata lain, secara materiil, perbuatan itu tidak dipandang tercela.

Namun dalam putusan kasasi, MA justru menerapkan ajaran sifat melawan hukum formil, yakni menilai bahwa pungutan tersebut tetap merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar aturan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Konsekuensinya, para terdakwa dinyatakan bersalah meski pengadilan tingkat pertama memutus sebaliknya.

Pria dengan nama dan gelar lengkap Dr. Andi Samsan Nganro, S,H,, M.H. menilai, apabila MA menggunakan parameter sifat melawan hukum materiel, maka hasilnya dapat berbeda. Meski pungutan Rp20 ribu dari orang tua siswa tidak memiliki dasar hukum dan secara formil dianggap melanggar, namun dari sudut pandang manfaat serta tujuan yaitu membayar honor guru yang lama tidak terpenuhi perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan.

“Dengan melihat kemanfaatan dan tujuannya, perbuatan tersebut sejatinya tidak tercela. Karena itu, putusan terhadap terdakwa semestinya dapat berupa lepas dari tuntutan hukum (ontslag), yakni perbuatan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar Andi Samsan. (Mh/Foto: Ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *