RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Hormati Putusan Panel
Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas sengketa baja nirkarat (stainless steel) antara Indonesia dan Uni Eropa (UE).
Putusan tersebut tertuang dalam laporan akhir Panel WTO atas perkara “DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025.
Dalam putusannya, Panel WTO menyatakan bahwa sebagian besar tindakan Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya ketentuan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Budi Santoso, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor nasional sekaligus menegaskan posisi Indonesia di pasar global.
“Kemenangan Indonesia dalam sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di Uni Eropa dan negara lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, bahwa pihaknya mendorong Uni Eropa untuk menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
Panel WTO juga menilai bahwa kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat berada di bawah harga wajar, serta fasilitas pembebasan bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat bukan merupakan subsidi ilegal.
Selain itu, subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia tidak dikategorikan sebagai subsidi yang melanggar aturan WTO.
Sebagai latar belakang, sejak 17 November 2021, Uni Eropa mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 persen terhadap baja nirkarat Indonesia.
Kebijakan tersebut kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen serta tambahan bea imbalan 0-21,4 persen. Menyikapi hal itu, Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.
Mendag Budi Santoso menambahkan bahwa dengan putusan ini, WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia.
“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan Uni Eropa tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di Uni Eropa dapat semakin terbuka,” pungkasnya. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
