Bekuk Kurir Narkoba Asal Peru, Polda Bali Amankan Barbuk Senilai Rp10 Miliar
Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang warga negara Peru berinisial NSBC (42).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,43 kilogram kokain dan 85 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8).
Hadir dalam kesempatan itu Direktur Reserse Narkob (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol Radiant, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Ariasandy, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Narkoba AKBP Abdus Salim, serta perwakilan Bea Cukai Bali.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika tersangka NSBC berkenalan dengan seseorang berinisial PB melalui forum dark web. PB menawarkan pekerjaan membawa narkotika ke Bali dengan imbalan 20.000 dolar AS (sekitar Rp320 juta). Tawaran itu diterima tersangka.
Pada 10 Agustus 2025, NSBC menerima paket berisi narkotika dari seorang kurir di Barcelona, Spanyol. Paket tersebut disamarkan dalam plastik dan sex toy.
Keesokan harinya, tersangka menyembunyikan narkotika di bra, celana dalam, serta memasukkan sex toy ke dalam organ intimnya, sebelum terbang dengan pesawat Qatar Airways menuju Denpasar melalui Doha.
Pesawat yang ditumpangi tersangka mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 12 Agustus 2025 pukul 23.30 WITA.
Petugas Bea Cukai mencurigai gelagatnya, lalu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menemukan barang bukti berupa:
- 194 gram kokain dalam sex toy.
- 630 gram kokain di celana dalam.
- 609 gram kokain di bra.
- 85 butir ekstasi seberat 33,09 gram.
Total barang bukti mencapai 1.432,81 gram kokain dan ekstasi, dengan estimasi nilai Rp10 miliar. Polisi menyebut, narkotika tersebut berpotensi meracuni lebih dari 2.200 orang.
Jaringan Internasional
“Ini adalah jaringan internasional. Kami masih mendalami peran PB dan jaringannya,” kata Kombes Radiant.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, Polda Bali berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, Kedutaan Besar (Kedubes) Peru, serta instansi terkait untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, menegaskan pentingnya kewaspadaan publik. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Bali agar selalu waspada, saling mengawasi, dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tutupnya. (Gate 13/Foto: Ist./DivHumas Polri)

