Politik

PN Singaraja Gelar Forum Komunikasi Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB menggelar Forum Komunikasi Publik bertema “Penguatan Pemahaman dan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Antar Instansi Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Buleleng” di ruang pertemuan PN Singaraja, Kamis (12/3).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Singaraja untuk mendorong sosialisasi dan pemahaman bersama terkait penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Baru di kalangan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Buleleng.

Ketua PN Singaraja, I Made Bagiarta, menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi mengadili perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan perubahan hukum dipahami secara bersama oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Pengadilan tidak hanya berfungsi memutus perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa perubahan hukum dapat dipahami dan diterapkan secara seragam oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Bagiarta saat membuka kegiatan.

Forum tersebut dihadiri unsur internal PN Singaraja, mulai dari pimpinan, para hakim, hingga seluruh pegawai.

Selain itu, sejumlah institusi yang menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu turut hadir, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Polres Buleleng, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Buleleng, serta para advokat yang berpraktik di wilayah hukum PN Singaraja.

Menurut Bagiarta, kehadiran berbagai unsur penegak hukum dalam forum tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan pemahaman bersama dalam penerapan regulasi baru.

“Kehadiran berbagai unsur penegak hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan pemahaman bersama agar KUHP dan KUHAP Baru dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” lanjutnya.

Forum komunikasi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memaparkan berbagai aspek penting dalam perubahan hukum pidana nasional.

Materi pertama disampaikan oleh Ricky Indra Yohanis yang membahas perubahan hukum materiil dalam KUHP Nasional, termasuk sejumlah pembaruan terkait prinsip pemidanaan dan sistem sanksi pidana.

“KUHP Nasional membawa paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia, termasuk penataan ulang jenis pidana dan pendekatan yang lebih proporsional dalam pemidanaan,” jelas Ricky.

Selanjutnya, Azizah Amalia memaparkan materi mengenai upaya paksa dalam rezim KUHAP Baru. Ia menekankan bahwa perubahan dalam KUHAP Baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Pengaturan mengenai upaya paksa dalam KUHAP Baru dirancang agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga kewenangan aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum dan pengawasan yang jelas,” ungkap Azizah.

Materi ketiga disampaikan oleh Yonatan Iskandar Chandra yang mengulas alur persidangan pidana setelah pemberlakuan KUHAP Baru. Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen peradilan dalam menyesuaikan praktik persidangan dengan ketentuan hukum acara yang baru.

“Perubahan dalam KUHAP Baru akan membawa implikasi pada mekanisme persidangan pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang seragam antar aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses peradilan tetap berjalan efektif dan menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Peserta dari berbagai institusi memanfaatkan forum tersebut untuk membahas sejumlah isu praktis yang berpotensi muncul dalam implementasi KUHP dan KUHAP Baru di lapangan.

Diskusi terbuka tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarpenegak hukum sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Melalui forum ini, PN Singaraja menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga berperan aktif dalam membangun pemahaman kolektif antar lembaga penegak hukum.

“Kami berharap forum seperti ini dapat menjadi ruang dialog yang berkelanjutan, sehingga setiap perubahan hukum dapat dipahami bersama dan diterapkan secara harmonis oleh seluruh aparat penegak hukum di wilayah Buleleng,” tutup Bagiarta.

Ke depan, PN Singaraja berkomitmen untuk terus mendorong forum koordinasi serupa sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarpenegak hukum sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP Baru berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red/Gate 13/Foto: Ist./dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *