MA Terbitkan Aturan Baru Tugas Belajar bagi Hakim
Jakarta – Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya hakim yang memiliki keahlian dan kompetensi khusus dalam pelaksanaan tugas pokok-fungsinya, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada Jumat (31/10) menerbitkan aturan terbaru mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Hakim di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
“Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada hakim untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karir,” demikian kutipan lampiran dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris MA Nomor 27099/SEK/SK.KP3.3.1/X/2025.
Dalam pedoman tersebut, beberapa ketentuan penting mengenai persyaratan tugas belajar antara lain:
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat sebagai hakim.
- Memiliki sisa masa kerja yang cukup dengan memperhitungkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, yaitu setidaknya dua kali masa studi normatif sebelum mencapai batas usia pensiun jabatan, bagi tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
- Memiliki penilaian kinerja minimal predikat “baik” dalam 2 tahun terakhir.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin atau pidana, tidak menjalani pidana penjara/kurungan, serta tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau menjalani pemberhentian sementara.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana tetap dalam 1 tahun terakhir, serta tidak pernah dibatalkan tugas belajarnya dalam 2 tahun terakhir.
- Mendapat rekomendasi dari Badan Pengawasan (Bawas) MA.
- Memenuhi seluruh persyaratan seleksi yang diselenggarakan MA, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi.
- Menandatangani perjanjian pemberian tugas belajar.
Salah satu ketentuan penting yang ditegaskan adalah bahwa hakim yang menjalani tugas belajar tetap memperoleh hak finansial.
“Hakim tugas belajar diberikan gaji pokok sesuai ketentuan dan diberikan 75 persen dari total tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan,” bunyi aturan tersebut.
Terkait kedudukan struktural, hakim yang sedang melaksanakan tugas belajar tetap ditempatkan pada unit kerja sesuai jabatannya dan tidak diberhentikan dari jabatan tersebut.
Bagi hakim yang tertarik mengajukan tugas belajar, aturan lengkap dapat diakses melalui tautan resmi berikut:
Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar – MA https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/5009/Pedoman%20Pelaksanaan%20Tugas%20Belajar.pdf
Segera lengkapi persyaratannya dan persiapkan dokumen pendukung dengan baik. (Mh/Foto: Ist./dandapala)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
