Pemerintah

Menkum Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Provinsi DK Jakarta

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas, meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta.

Langkah ini menjadi bukti nyata akses keadilan yang diberikan kepada kelompok masyarakat rentan.

Dijelaskan oleh Menkum Supratman, bahwa keberadaan Posbankum sangat penting di Jakarta yang dihuni puluhan juta penduduk dengan berbagai problem hukum.

“Jumlah 267 Posbankum di Daerah Khusus (DK) Jakarta mungkin terlihat sedikit dibanding provinsi lain, tapi Jakarta adalah rumah bagi puluhan juta warga dengan masalah hukum dari skala kecil hingga besar,” ujarnya, saat peresmian di Balai Agung, Balai Kota Pemerintah Provinsi (Pemprov) DK Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Lebih jauh, Supratman memaparkan bahwa fungsi Posbankum tidak hanya menangani kasus hukum secara langsung, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi.

“Penyelesaian kasus adalah tujuan akhir keadilan tetapi lebih baik bila segala permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus ke pengadilan,” tambahnya.

Melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum), ditargetkan pembentukan 7.000 Posbankum pada 2025.

Hingga akhir Oktober 2025, dengan sinergi Kemenkum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Desa (Kemendes), dan pemprov, sudah terbentuk 57.968 Posbankum di seluruh Indonesia.

Supratman juga menegaskan, bahwa dibutuhkan kearifan dan lembaga yang bekerja sama menyelesaikan masalah di masyarakat.

“Posbankum adalah simbol gotong royong dan kesadaran bersama pemangku kepentingan demi memberikan akses keadilan bagi kaum rentan dan lemah,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi DK Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa wilayahnya telah memiliki beberapa ‘pasukan’ layanan publik, diantaranya Pasukan Putih (layanan kesehatan berbasis masyarakat), Pasukan Oranye (kebersihan jalan dan fasilitas umum/PPSU), dan Pasukan Biru (penanganan banjir).

Namun, sambung Pramono, DK Jakarta belum memiliki “pasukan” khusus dalam pemberian bantuan hukum yang kini diisi oleh Posbankum.

“Semuanya sudah hampir terlayani, kecuali bantuan hukum. Saya menyambut baik dan berterima kasih atas program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Program Astacita, terutama terkait bantuan hukum ini,” jelasnya.

Duta Posbankum sekaligus Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai kompas dan keadilan.

“Tanpa kompas kita tersesat, tanpa keadilan hukum kehilangan makna. Tugas bersama kita adalah menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Keberhasilan ini perlu dijaga sebagai obor penyuluh perjuangan bersama, bukan tanggung jawab satu lembaga,” ujarnya.

Dengan penambahan 267 Posbankum di DK Jakarta, secara nasional sudah terbentuk 57.968 unit Posbankum, atau sekitar 69,05 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. (Mh/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *