Pemerintah

Menteri ATR/BPN Dorong Yayasan Keagamaan Miliki SHM, Tertibkan Aset Pesantren

Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Imbauan itu disampaikan dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.

Menurutnya, selama ini masih banyak yayasan yang menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu untuk menyertipikatkan aset. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

Dengan aturan yang berlaku saat ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Skema ini diharapkan membuat penataan aset lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi keberlangsungan lembaga pendidikan.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, disertai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia agar proses pencatatan hak atas tanah berjalan sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.

Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk memastikan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tertib secara administrasi serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah.

Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *