Indonesia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi ASEAN di Manila
Manila – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum) Supratman Andi Agtas, menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina, Jumat (14/11).
Delegasi Indonesia terdiri atas perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.
Salah satu capaian utama pertemuan ini adalah penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition, sebuah instrumen kerja sama yang telah dinegosiasikan sejak 2021. Dokumen ini ditandatangani oleh seluruh menteri hukum negara anggota ASEAN pada sesi pembukaan ALAWMM ke-13.
“Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven bagi mereka,” ujarnya.
Menkum Supratman juga menegaskan akan mengawal langsung proses ratifikasi perjanjian tersebut di Indonesia.
Selain isu ekstradisi, ALAWMM ke-13 juga membahas penguatan kerja sama hukum di bidang perdata dan komersial. Supratman menyampaikan fokus Indonesia periode 2025-2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi sejumlah konvensi yang relevan.
“Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” kata Supratman.
Indonesia juga menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam agar proses keanggotaan dapat diselesaikan pada 2026.
Dalam pidatonya, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk segera merampungkan aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters, yang mempermudah lalu lintas dokumen hukum antarnegara.
Jika rampung, Indonesia akan menjadi negara ASEAN keempat yang menjadi pihak, menyusul Vietnam, Filipina, dan Singapura.
ALAWMM ke-13 didahului oleh ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang berlangsung pada 10–12 November dan dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.
Dalam forum tersebut, Widodo menyampaikan kesiapan Indonesia bersama negara ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum terkait transfer narapidana antarnegara.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujarnya.
Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan compendium yang berisi informasi prosedur dan hukum nasional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam perkara perdata dan komersial bagi negara anggota ASEAN. (Mh/Foto: Ist./Humas)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
