Ekonomi

Catatan SLIK di Bawah Rp1 Juta Kini Tak Halangi KPR Subsidi

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan kebijakan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui kebijakan terbaru, masyarakat yang memiliki catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nominal tunggakan di bawah Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut kebijakan ini sebagai kabar baik yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Yang selama ini memiliki catatan SLIK satu juta ke bawah, mulai saat ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (13/4).

Maruarar mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang koordinasi antara Kementerian PKP dan OJK.

Ia mengaku telah melakukan sedikitnya enam kali pertemuan dengan OJK untuk memperjuangkan kebijakan tersebut, yang dinilai sebagai langkah progresif dalam membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kecil.

“Ini fenomena baru. Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan tanpa hambatan birokrasi. Pemerintah berharap tidak ada kendala teknis baik di internal OJK maupun di sektor perbankan.

Dukungan Penuh OJK dan Penyesuaian Sistem

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh program prioritas pemerintah, khususnya target pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat.

Menurut Friderica, kebijakan ini telah diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.

“Kami membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem. Selambatnya akhir Juni kebijakan ini sudah berjalan,” jelasnya.

Selain pelonggaran catatan SLIK, OJK juga menetapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung percepatan program perumahan nasional, di antaranya:

  • Data SLIK hanya menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta
  • Pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan
  • Akses data SLIK diberikan kepada BP Tapera untuk mempercepat pembiayaan
  • Penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas dalam penjaminan
  • Pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang
  • Penambahan informasi bahwa data SLIK tidak menjadi satu-satunya penentu persetujuan kredit
  • Dorong Akses dan Keadilan Perumahan

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam memperluas akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala catatan kredit kecil.

Friderica juga mengapresiasi langkah Menteri PKP yang dinilai konsisten memperjuangkan hak masyarakat untuk memiliki hunian layak.

“Kami melihat Pak Menteri sangat serius memperjuangkan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dapat mengakses program rumah subsidi, sekaligus mempercepat realisasi target pembangunan perumahan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *