Polda Metro Jaya Prioritaskan Usut Kasus Penyiraman Cairan Berbahaya terhadap Aktivis
Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis Andrie Yunus, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Penanganan kasus ini ditetapkan sebagai prioritas utama menyusul instruksi langsung dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengarahkan agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan rasa keadilan bagi masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan tim penyelidik saat ini tengah bekerja secara intensif di lapangan untuk mengungkap pelaku di balik aksi penyiraman terhadap aktivis KontraS tersebut.
“Kami sedang bekerja ekstra keras di lapangan. Fokus utama kepolisian adalah mengungkap identitas serta menangkap pelaku di balik aksi kriminal yang mencederai demokrasi tersebut melalui pendekatan scientific crime investigation,” kata Budi saat ditemui di Pos Pengamanan Operasi Ketupat (Ops Ketupat), Minggu (15/03).
Menurutnya, kasus tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Kepala Polda Metro Jaya (Kapolda) yang memberikan atensi khusus agar pengungkapan perkara dapat dilakukan secara cepat dan tuntas.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengerahkan tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti dan keterangan saksi.
“Kami mengajak semua pihak memberi ruang kepada tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk bekerja cepat dalam mengungkap serta menangkap pelaku,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolda Metro Jaya juga telah mendirikan posko pengaduan khusus bagi para aktivis yang mengalami gangguan keamanan. Posko tersebut berada di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain layanan langsung di posko, kepolisian juga menyediakan jalur pengaduan melalui Call Center 110 serta hotline 0812-8559-9191 yang dapat dihubungi masyarakat kapan saja.
Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penyelidikan dengan memberikan informasi yang berkaitan dengan peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus tersebut. Ia memastikan pihak kepolisian akan menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor.
“Kepada seluruh saksi yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami langsung kejadian ini, kami mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada kami. Kami pastikan perlindungan penuh dan jaminan keamanan bagi setiap saksi yang membantu jalannya penyelidikan ini,” kata Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel pada setiap tahapan proses hukum.
Penanganan kasus tersebut juga menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk para aktivis, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. (Gate 13/Foto: Ist./Divhumas Polri)

