HukumPeristiwa

PN Jakpus Bebaskan Para Terdakwa Obstruction of Justice dan Dugaan Suap Hakim

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda, yakni obstruction of justice dan dugaan suap kepada hakim.

Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus, Sunoto, S.H., M.H., dalam Siaran Pers Nomor: SP-01/Humas/PN.JKT.PST/III/2026 di Jakarta, Rabu (4/4), menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sejak Selasa (3/3) hingga Rabu (4/3) pukul 01.15 WIB.

Para terdakwa yang dibebaskan adalah Junaidi Saibih (advokat/akademisi) dalam dua perkara sekaligus, yakni obstruction of justice dan suap hakim, Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), serta M. Adhiya Muzakki (pengelola media sosial), keduanya dalam perkara obstruction of justice.

Majelis hakim yang diketuai Efendi, S.H., dengan anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam perkara obstruction of justice terhadap Junaidi Saibih, majelis mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional.

Majelis menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara tindakan terdakwa dengan terhambatnya proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

Majelis berpendapat, langkah pembelaan hukum seperti pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun gugatan perdata merupakan upaya hukum yang sah dan dilindungi UU.

Kegiatan seminar dan diskusi publik yang dilakukan terdakwa sebagai akademisi juga dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi.

Selain itu, keterangan saksi di persidangan menunjukkan narasi negatif di media sosial dan media massa tidak melibatkan terdakwa secara langsung.

Dalam perkara obstruction of justice terhadap Tian Bahtiar, majelis menilai pemberitaan pers yang bernada negatif tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum.

Hakim menegaskan perbedaan antara berita negatif dan berita bohong (hoaks), serta menekankan fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Tindakan terdakwa dinilai masih berada dalam lingkup kerja jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun terhadap M. Adhiya Muzakki, majelis mempertimbangkan bahwa aktivitas media sosial (medsos) yang dilakukan terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Meski terbukti menerima sejumlah uang terkait aktivitas tersebut, majelis tidak menemukan niat jahat untuk mencegah atau merintangi proses hukum.

Hakim juga menilai, jika terdapat persoalan pidana, maka lebih tepat diuji dalam ranah pidana umum, bukan di pengadilan tipikor.

Sementara dalam perkara dugaan suap kepada hakim terhadap Junaidi Saibih, majelis menyatakan penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya keterlibatan atau pengetahuan terdakwa terkait upaya penyuapan.

Strategi pembelaan hukum yang disusun bersama pihak lain dinilai sebagai bagian dari tugas advokat yang sah dan tidak dapat disamakan dengan permufakatan jahat. Honorarium firma hukum dari klien juga dinilai sebagai pendapatan yang sah menurut hukum.

Selain menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim memberikan Hak untuk Dilupakan (right to be forgotten) kepada keempat terdakwa sebagai bagian dari pemulihan hak.

Hak tersebut merujuk pada Pasal 28G UUD 1945, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang memungkinkan penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan. (Red/Mh/Foto: Ist./dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *