MA Terbitkan PERMA 3/2025, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara dalam Perkara Pajak
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Regulasi ini dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui penguatan penegakan hukum pidana perpajakan sekaligus menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.
Salah satu terobosan penting dalam aturan ini adalah kewenangan penyidik untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan sejak tahap penyidikan.
DIkutip portal Dandapala, Sabtu (28/3), langkah tersebut bertujuan menjamin kepentingan pembuktian serta pengembalian kerugian negara, melalui permintaan kepada instansi atau pihak yang mengelola administrasi aset, dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek penyitaan, PERMA ini membedakan secara tegas antara penyitaan untuk pembuktian dan penyitaan untuk pemulihan. Untuk kepentingan pembuktian, penyitaan dapat dilakukan bahkan tanpa penetapan tersangka.
Meski demikian, kontrol yudisial tetap dijaga melalui kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri (PN), kecuali dalam kondisi mendesak yang harus disertai pelaporan dan permohonan persetujuan.
Sementara itu, penyitaan untuk pemulihan kerugian negara mensyaratkan adanya penetapan tersangka. Objeknya pun diperluas, meliputi harta bergerak dan tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, serta surat berharga.
Regulasi ini juga membuka ruang bagi pelunasan pokok pajak beserta sanksi administratif pada berbagai tahap proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga sebelum putusan dijatuhkan. Dalam hal kewajiban tersebut dipenuhi, hakim diberikan ruang untuk menjatuhkan putusan yang lebih proporsional.
Bagi terdakwa orang pribadi, pelunasan dapat berimplikasi pada tidak dijatuhkannya pidana penjara, namun tetap dikenai pidana denda yang diperhitungkan dari kewajiban yang telah dibayarkan. Sementara untuk korporasi, sanksi tetap berupa pidana denda yang dikombinasikan dengan sanksi administratif.
Dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu pelaku, hakim menerapkan pendekatan proporsional dalam menjatuhkan pidana denda dengan mempertimbangkan peran, manfaat yang diperoleh, serta kontribusi masing-masing terdakwa.
PERMA ini juga menegaskan bahwa pidana denda dalam tindak pidana perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan. Apabila tidak dibayarkan, negara berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana.
Selain itu, ketentuan mengenai persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) turut diakomodasi. Jika terdakwa hadir sebelum putusan dijatuhkan, hakim wajib memeriksanya, sementara seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan sebelumnya tetap sah.
Dalam hal tersangka meninggal dunia pada tahap penyidikan atau penuntutan, namun terdapat kerugian negara yang nyata, penyidik atau penuntut umum wajib menyerahkan perkara tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk ditindaklanjuti melalui gugatan perdata terhadap ahli waris.
Dengan hadirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2025 ini, MA berharap tercipta keseragaman dalam praktik peradilan pidana perpajakan, sekaligus memperkuat orientasi pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama penegakan hukum di bidang perpajakan. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)

