Hukum

Imigrasi Ungkap Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang, Empat WN Tiongkok Diamankan

Jakarta – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Jawa Tengah (jateng) mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Kota Semarang.

Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis (4/6) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.

Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jateng melaksanakan operasi pengawasan terpadu di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan guna dimintai keterangan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring lintas negara.

Barang bukti yang diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu unit printer, satu unit hard disk, satu unit proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang masih dalam proses analisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.

Modus operandi yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbentuk untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia sehingga aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan transnasional berbasis daring.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari.

Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi nyata kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.

Pengungkapan dugaan jaringan love scamming internasional tersebut sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasional jaringan kejahatan transnasional. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading