Dirjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur, Wujudkan Tata Kelola Keimigrasian yang Bersih dan Akuntabel
Surabaya – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/7) hingga Jumat (3/7).
Kegiatan yang diikuti 272 peserta tersebut menghadirkan jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah (Kakanwil), serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya integritas, meningkatkan kepatuhan internal, serta mencegah berbagai potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, yang memberikan pembekalan mengenai pentingnya membangun integritas sebagai fondasi utama penyelenggaraan pelayanan publik.
Nensi menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam pengendalian gratifikasi. Karena itu, setiap aparatur negara dituntut menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa integritas merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Imigrasi harus menjadikan moralitas, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut penting karena pelayanan keimigrasian merupakan salah satu wajah pemerintah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat Indonesia maupun warga negara asing.
Selain penguatan integritas, sosialisasi juga difokuskan pada implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai instrumen pencegahan penyimpangan.
Peserta memperoleh pembekalan mengenai penegakan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian, hingga penerapan manajemen risiko guna mencegah benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Para peserta juga dibekali pemahaman mengenai optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengawasan internal yang efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng, sebagai narasumber.
Kehadiran berbagai lembaga pengawas tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara pengawasan internal dan eksternal sehingga mampu mendukung terwujudnya birokrasi keimigrasian yang profesional, berintegritas, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata sebagai mekanisme pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran, tetapi harus menjadi budaya kerja yang tertanam dalam setiap jenjang organisasi.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.
Pada akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh Kakanwil dan kepala UPT Keimigrasian segera mengimplementasikan seluruh hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan penguatan kepatuhan internal berjalan efektif sebagai bagian dari reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

