Bobol Deposito Rp17,2 Miliar, Mantan Pegawai BRI Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada RK M, mantan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang. Ia dinyatakan bersalah membobol dana nasabah senilai lebih dari Rp17 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Eryusman, dengan anggota Rios Rahmanto dan hakim ad hoc Mardiantos, memutus perkara tersebut pada Senin (11/8). Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,242 miliar kepada kas negara. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa dipidana enam tahun penjara,” bunyi amar putusan yang dikutip dari program One Day Publish Mahkamah Agung (MA), Selasa (12/8).
Majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman, dan memutuskan ia tetap berada dalam tahanan.
Modus Bobol Deposito
Kasus ini bermula saat RK M, yang menangani rekening PT Danasakti Sekuritas Indonesia, didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pencairan deposito di Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang pada 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal BRI, perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,242 miliar.
Dalam dakwaan, disebutkan nasabah PT Danasakti Sekuritas memiliki lima bilyet deposito, dua di antaranya senilai lebih dari Rp18 miliar. Awalnya bunga deposito dibayarkan tepat waktu. Namun pada Juli 2024, pembayaran mulai terlambat.
“Juli 2024 bunga telat. Saya telepon R (terdakwa), katanya sedang cuti,” ujar saksi Maria, perwakilan PT Danasakti Sekuritas.
Dua bulan kemudian, pihak perusahaan melapor ke BRI. Investigasi internal mengungkap bahwa deposito telah dicairkan secara ilegal oleh RK M. Dana tersebut dipindahkan ke deposito baru dan ke tabungan lain.
Jaksa mengungkap, sekitar Rp15 miliar dari hasil pencairan digunakan terdakwa untuk bermain judi online (judol), sementara Rp1,5 miliar dipinjamkan kepada pihak lain. Pihak BRI kemudian mengganti kerugian nasabah secara penuh. (Mh/Foto: Ilustrasi/Ist.)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
