Politik

Evaluasi Prolegnas 2025: Pemerintah Bahas 8 RUU, DPR Usulkan Tambahan 3 RUU Prioritas

Jakarta -Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memaparkan hasil evaluasi serta monitoring pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Selasa (9/9).

Supratman menjelaskan, dari delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi inisiatif pemerintah, tiga di antaranya sudah masuk tahap pembahasan tingkat I di DPR, yakni RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Selain itu, dua RUU telah memperoleh surat presiden (surpres) dan disampaikan ke DPR, yaitu RUU Hukum Perdata Internasional dan RUU Desain Industri.

Sementara itu, dua RUU lain masih menunggu penerbitan surpres, yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik serta RUU Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Adapun RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada pada tahap pembahasan internal pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan tiga RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri.

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa emerintah setuju dengan usulan inisiatif DPR terkait tiga RUU tersebut untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Ia juga memberikan apresiasi kepada DPR atas kesediaannya menyusun draf RUU Perampasan Aset.

“Kita akan saling berbagi naskah akademik dan materi RUU agar penyusunannya berjalan lebih cepat,” pungkasnya. (Mh/Foto: Ist./Humas)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading