HukumPeristiwa

Imigrasi Periksa 1.698 TKA di Kawasan Pertambangan Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, NTB – Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, Selasa (30/9) sampai dengan Rabu (1 /10), sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Kegiatan ini melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Tim tiba di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, sekitar pukul 10.30 WITA, dan langsung melakukan pemeriksaan di area site project perusahaan pertambangan. Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, izin tinggal terbatas (ITAS), serta kelengkapan izin kerja setiap tenaga kerja asing di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di ITAS, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), serta beberapa warga negara asing yang belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain itu, tim juga menemukan penggunaan izin tinggal kunjungan (ITK) indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Sejumlah perusahaan juga diketahui belum menyampaikan laporan mengenai daftar TKA yang dijaminnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan untuk dimintai penjelasan.

Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan merupakan langkah strategis Ditjen Imigrasi untuk merespons tingginya mobilitas tenaga kerja asing di sektor tambang dan industri. Satgas ini bertugas memastikan setiap warga negara asing di kawasan tersebut memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ruang lingkup kegiatan Satgas meliputi pengawasan langsung di lapangan, pemeriksaan dokumen keimigrasian, hingga penindakan terhadap pelanggaran administratif. Upaya ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan menegakkan tertib hukum keimigrasian di kawasan industri strategis nasional.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” tegas Yuldi Yusman menutup keterangannya. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *