Hukum

PN Negara Berhasil Damai­kan Sengketa Gugatan Sederhana di Jembrana

Jembrana – Pengadilan Negeri (PN) Negara Kabupaten Jembrana Bali kembali berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan sederhana.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga. Hakim Anwar Roni Fauzi mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian.

Dalam kesepakatan itu, Tergugat I dan Tergugat II mengakui telah meminjam uang dari Penggugat, serta memahami isi surat gugatan tertanggal 5 Agustus 2025.

Pihak penggugat pun memberi keringanan pembayaran utang dari Rp156.264.000 menjadi Rp100 juta dengan jangka waktu pelunasan paling lama satu bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian.

Sebagai jaminan, terdapat agunan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1372 atas sebidang tanah seluas 270 meter persegi di bawah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22010507.00741, atas nama Fathurrahman. Agunan tersebut akan dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II setelah seluruh kewajiban dilunasi.

Per 25 Agustus 2025, tergugat telah membayar Rp25 juta sebagai cicilan pertama. Sisanya sebesar Rp75 juta wajib dibayar paling lambat 25 September 2025. Jika tidak, penggugat berhak menjual agunan tanah tersebut, termasuk melalui kantor lelang negara, untuk menutupi kewajiban sesuai gugatan awal sebesar Rp156.264.000. Sisa hasil penjualan, jika ada, akan dikembalikan kepada tergugat.

Hakim Anwar Roni Fauzi menegaskan, PN Negara selalu mengedepankan prinsip win-win solution, yakni penyelesaian konflik dengan kesepakatan yang saling menguntungkan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Hal ini sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” tutup Anwar. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading