BNN Ungkap 800 Kg Ketamin, Dorong Penguatan Regulasi
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika. Tim gabungan melibatkan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Salah satu kapal yang diperiksa adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang dikemas dalam 40 karung di bagian buritan kapal. Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti tersebut.
Pengembangan kasus juga mengarah pada kapal MV Ashley yang diamankan tim gabungan pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain memeriksa muatan, petugas mendalami dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.
Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan mengembangkan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia.
“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” kata Suyudi.
Menurutnya, ancaman penyalahgunaan ketamin juga terlihat dari hasil pemeriksaan terhadap cairan vape. Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape, dengan 1.420 sampel atau sekitar 99 persen di antaranya dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan tersebut menunjukkan perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ketamin ditemukan dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk dalam campuran dengan zat narkotika lainnya.
“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” ujarnya.
Atas perkembangan tersebut, BNN RI mendorong agar ketamin dapat masuk dalam penggolongan narkotika melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegas Suyudi.
Usulan perubahan penggolongan
BNN RI mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia. Usulan itu didasarkan pada hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum.
Pembahasan penggolongan ketamin sebelumnya dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Dalam pembahasan tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan untuk tetap menempatkannya sebagai psikotropika sekaligus mempertahankan penggunaannya sebagai obat.
Pembahasan kemudian berlanjut pada 11 Juni 2026. BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, sejumlah pakar dan pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin serta tata kelola pada masa transisi.
Perkembangan penyalahgunaan ketamin turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan tersebut. Pada Agustus 2026, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal yang diduga membawa ketamin dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,3 ton yang diangkut Kapal MV King Sun dan sekitar 800 kilogram yang diangkut Kapal MV Fuchangxing I.
BNN menilai perkembangan tersebut memperlihatkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat.
Namun, perubahan penggolongan tersebut perlu mempertimbangkan penggunaan ketamin secara sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta kebutuhan veteriner. Karena itu, BNN menilai diperlukan masa transisi yang jelas dan terukur.
Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., menegaskan pengusulan perubahan penggolongan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi ketamin dalam bidang kesehatan dan veteriner.
“Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur,” jelas Didik.
Masa transisi diperlukan untuk memastikan penyesuaian perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib. Pengaturan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah.
BNN berpandangan masa transisi harus ditetapkan secara proporsional tanpa menghambat penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan juga diperlukan agar terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.
Selanjutnya, usulan perubahan penggolongan ketamin masih memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait. BNN menegaskan penguatan pengendalian tersebut diarahkan untuk menutup celah penyalahgunaan tanpa menghambat pemanfaatan ketamin secara legal dan bertanggung jawab bagi kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.
BNN bersama tim gabungan juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./BNN RI)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
