Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal Portugal di Jaksel, Tersangka Pembunuhan Berencana
Jakarta – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengamankan seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial MG (30) yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan dan tim NCB Interpol Indonesia pada Kamis (5/3).
Kronologi penangkapan bermula ketika intelijen keimigrasian memperoleh informasi bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan di lokasi sejak pagi hari.
Sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di kantor imigrasi untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses tersebut selesai dan yang bersangkutan hendak menuju kendaraannya, petugas langsung melakukan pengamanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri pada 24 Februari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum terbitnya keputusan dari European Court of Human Rights.
“MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025. Yang bersangkutan sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026,” ujar Yuldi.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Algoz, Portugal pada Maret 2020.
Dalam kasus tersebut, MG bersama seorang rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG dengan tujuan menguasai uang kompensasi milik korban sebesar €70.000.
Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, mulai dari pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban, sebelum akhirnya jenazah korban dibuang ke laut.
“Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian,” kata Yuldi.
Ia menambahkan bahwa proses pendeportasian MG telah dilakukan pada Senin (9/3) sebagai bagian dari penanganan lebih lanjut terhadap buronan internasional tersebut. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

