Komunitas

Pemkot Jakbar, Komdigi, dan MAI Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Jakarta Barat – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Majelis Alimat Indonesia (MAI) memperkuat sinergi perlindungan anak di era digital melalui webinar hybrid yang digelar di Auditorium Puspa Komdigi, Jalan Raya Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Selasa (26/5).

Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) atau dikenal dengan istilah “PP Tunggu Anak Siap”.

Webinar diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pengelola pendidikan, praktisi, mahasiswa, hingga pemerhati anak. Fokus utama pembahasan mencakup tantangan perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan media sosial.

Wakil Ketua I MAI, Prof. Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dipandang secara parsial, melainkan harus melibatkan berbagai disiplin ilmu dan sektor.

“Perlindungan anak di ruang digital harus dipahami sebagai agenda multidisipliner yang melibatkan aspek hukum, pendidikan, psikologi, teknologi, hingga etika publik,” ujarnya.

Dirjen KPM Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, dan Ketum) MAI, Prof. Dr. Sylviana Murni, S.H., M.Si. (Foto: Ist./barat.jakarta.go.id)

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa pemerintah kini mewajibkan platform digital menyediakan ekosistem yang aman bagi anak, termasuk penerapan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.

Menurutnya, sejumlah platform digital besar seperti Meta, TikTok, Roblox, Threads, X, hingga Bigo Live telah mulai mematuhi kebijakan tersebut.

“TikTok bahkan sudah menonaktifkan lebih dari satu juta akun anak di bawah umur,” katanya.

Ketua Umum (Ketum) MAI, Prof. Dr. Sylviana Murni, S.H., M.Si., menambahkan bahwa penguatan literasi digital dan pendidikan nilai di lingkungan keluarga menjadi langkah penting untuk membentengi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi.

Di sisi lain, Wali Kota Jakbar, Dr. Iin Mutmainah, S.Sos., M.Si., menegaskan dukungan Pemkot Jakbar terhadap penguatan perlindungan anak melalui regulasi daerah serta integrasi program ke dalam indikator Kota Layak Anak (KLA).

“Kekerasan psikis dan verbal yang meningkat saat ini erat kaitannya dengan intervensi media sosial. Karena itu, perlu kolaborasi semua pihak untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak,” tandasnya.

Mh/Foto: Ist./barat.jakarta.go.id

Kegiatan berlangsung interaktif dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, di antaranya Prof. Dr. Riri Fitri Sari dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Dr. Yaniasih dari Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, Prof. Mallia Dinia Husni Rahiem, M.A., Ph.D. dari Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini UIN Jakarta, serta Fathiyya Nur Rahmani, M.S.Ed. dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Jakarta.

Melalui forum tersebut, para peserta diajak memahami pentingnya pengawasan, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak di tengah derasnya arus transformasi teknologi informasi. (Mh/Foto: Ist./barat.jakarta.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *