Koster Teken Kerja Sama PSEL, Bali Targetkan Sampah Jadi Energi dan Tekan Beban TPA hingga 90 Persen
Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani kerja sama strategis pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat, Selasa (21/4).
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai sumber energi terbarukan di Bali.
Dalam penandatanganan tersebut, Koster didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa serta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Kerja sama ini difokuskan pada pengembangan fasilitas pengolahan sampah modern yang mampu mengonversi limbah menjadi energi listrik.
Proyek strategis PSEL dirancang untuk mengolah sampah dari kawasan Denpasar Raya dan Kabupaten Badung.
Infrastruktur ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2028 dan diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir Suwung (TPA Suwung) yang selama ini menjadi pusat penampungan sampah utama di Bali.
Selama masa transisi menuju operasional PSEL, pemerintah daerah akan memperketat sistem pengelolaan sampah dari sumber. Kebijakan ini menitikberatkan pada pemilahan sampah, khususnya organik, sehingga hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang dibawa ke TPA.
Koster menegaskan, langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait penataan pengelolaan sampah. Ia menyebutkan bahwa mulai 31 Juli 2026, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk sampah organik.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat agar pengolahan sampah menjadi energi listrik bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Saat ini, infrastruktur pendukung pengelolaan sampah di Bali terus diperkuat. Di Kota Denpasar telah tersedia empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yakni TPST Kertalangu, TPST Tahura I, TPST Tahura II, dan TPST Padangsambian.
Selain itu, terdapat 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tersebar di wilayah Badung dan Denpasar.
Koster juga mengungkapkan bahwa timbunan sampah lama di TPA Suwung nantinya akan dimanfaatkan secara bertahap sebagai bahan baku energi listrik setelah PSEL beroperasi.
Dalam jangka panjang, Pemprov Bali juga merencanakan transformasi kawasan TPA menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Kerja sama antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, serta pemerintah kabupaten/kota ini menjadi wujud sinergi lintas sektor dalam menghadirkan solusi lingkungan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dengan beroperasinya PSEL, volume sampah yang masuk ke TPA diproyeksikan berkurang signifikan hingga 70–90 persen. Sistem pengelolaan sampah di Bali pun diharapkan bertransformasi menjadi lebih modern, berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah berupa energi listrik bagi masyarakat. (Gate 13/Foto: Ist.)

