KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Ketentuan dan Syaratnya
Jakarta – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) resmi membuka pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2026 sebagai tindak lanjut permintaan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026.
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Hakim Agung pada sejumlah kamar peradilan, yakni kamar Perdata, Pidana, Agama, serta Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak.
Pembukaan seleksi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas lembaga peradilan nasional, sekaligus memastikan terpilihnya hakim agung yang memiliki integritas, profesionalisme, dan pengalaman yang mumpuni.
Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan melalui dua jalur seleksi, yaitu jalur hakim karier dan nonkarier. Untuk jalur hakim karier, calon diwajibkan memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi etik berat.
Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi kalangan akademisi, advokat, maupun praktisi hukum lainnya yang telah berkiprah sekurang-kurangnya 20 tahun, dengan kualifikasi pendidikan hingga jenjang doktor (S3) di bidang hukum.
Selain persyaratan tersebut, calon peserta juga harus memenuhi ketentuan umum, seperti berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 45 tahun, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Aspek integritas menjadi perhatian utama dalam seleksi ini. Setiap calon diwajibkan tidak memiliki catatan pidana berat maupun pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen KY yang dibuka mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Para pendaftar diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administratif, seperti daftar riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan bermeterai terkait komitmen independensi dan bebas konflik kepentingan.
Proses seleksi akan berlangsung secara bertahap dan komprehensif, meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Selain itu, peserta juga diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing sebagai indikator kapasitas intelektual dan profesionalisme.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Masyarakat maupun peserta juga diimbau untuk mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, guna menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)

