Kabupaten/Kota

Mediasi di PN Cirebon Berbuah Damai, Dua Sengketa Perdata Berakhir dengan Kesepakatan Para Pihak

Cirebon – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon), Jawa Barat.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, dua perkara perdata, masing-masing Perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Cbn dan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Cbn, berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi mediator nonhakim dari lingkungan PN Cirebon.

Dalam Perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Cbn, Majelis Hakim yang terdiri atas Agus Ardianto, Rahmawan, dan Astrid Anugrah menunjuk Rianda Yuniarsih Genuni sebagai mediator.

Sementara itu, dalam Perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Cbn, Majelis Hakim yang terdiri atas Rahmawan, Galuh Rahma Esti, dan Astrid Anugrah menunjuk Girry Jaya Wijaya untuk memfasilitasi proses mediasi.

Kedua mediator tersebut merupakan mediator bersertifikat yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan.

Saat ini, Girry Jaya Wijaya menjabat sebagai Panitera Muda Hukum PN Cirebon, sedangkan Rianda Yuniarsih Genuni bertugas sebagai Panitera Pengganti pada PN Cirebon.

Perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Cbn berawal dari gugatan para penggugat terhadap rencana pelaksanaan lelang hak tanggungan atas tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit.

Para penggugat menilai proses penagihan dan rencana lelang dilakukan tanpa memberikan kesempatan yang memadai untuk restrukturisasi maupun negosiasi penyelesaian kewajiban kredit.

Selain itu, para penggugat juga mempermasalahkan perhitungan kewajiban kredit serta pelaksanaan lelang yang dianggap merugikan hak-hak debitur.

Namun, dalam proses mediasi, para pihak memilih mengedepankan musyawarah untuk mencari penyelesaian terbaik. Hasilnya, seluruh pokok sengketa berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, para penggugat sepakat mencabut gugatan setelah menerima uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk itikad baik dari pihak tergugat dalam menyelesaikan sengketa secara damai.

Para pihak juga sepakat untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum terkait perkara tersebut di kemudian hari.

Sementara itu, Perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Cbn bermula dari kerja sama penjualan pakan ternak yang dilakukan pada tahun 2021 antara penggugat dan Tergugat I.

Dalam perjalanannya, Tergugat I diduga tidak lagi menyetorkan hasil penjualan sejak tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Ketiadaan jaminan dalam perjanjian kerja sama tersebut menyebabkan penggugat mengalami kesulitan memperoleh kepastian pembayaran.

Di sisi lain, Tergugat I saat ini sedang menjalani pidana penjara selama enam tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka sehingga dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukum insidentil yang juga merupakan istrinya, yakni Tergugat II.

Melalui proses mediasi, para pihak akhirnya mencapai titik temu. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut diakui adanya hubungan kerja sama antara penggugat dan Tergugat I, sekaligus adanya kewajiban pembayaran utang sebesar Rp1,4 miliar.

Tergugat I melalui Tergugat II juga menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban tersebut beserta denda sebesar dua persen sesuai kesepakatan para pihak.

Keberhasilan penyelesaian kedua perkara tersebut menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Pelaksanaan mediasi ini juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan para pihak menjalani mediasi dengan itikad baik.

Meski menghadapi dinamika dan perbedaan kepentingan para pihak, kedua mediator mampu membangun komunikasi yang konstruktif sehingga para pihak dapat menemukan titik temu dan menyepakati penyelesaian sengketa secara damai.

Mediator Girry Jaya Wijaya menegaskan bahwa keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh kemauan para pihak untuk membuka ruang dialog.

“Musyawarah adalah solusi agar perdamaian dapat terjadi. Ketika para pihak bersedia duduk bersama dan mengedepankan itikad baik, maka peluang untuk menemukan penyelesaian yang menguntungkan semua pihak akan semakin besar,” ujar Girry.

Senada dengan itu, Rianda Yuniarsih Genuni menyampaikan bahwa mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan konflik secara lebih bijaksana tanpa harus melanjutkan perselisihan hingga berujung pada putusan yang bersifat konfrontatif.

“Mediasi bukan sekadar memenuhi kewajiban prosedural, tetapi merupakan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Rianda.

Atas kesepakatan yang telah dicapai, para pihak dalam kedua perkara tersebut selanjutnya meminta agar hasil perdamaian dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading) yang akan diputus oleh majelis hakim pemeriksa perkara.

Akta perdamaian tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading