Politik

MA Dorong Kepatuhan Prosedural dan Penguatan Administrasi Perkara Pidana

Malang – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terus mendorong penguatan standar administrasi dan kepatuhan prosedural dalam penanganan perkara pidana sebagai upaya menjaga kualitas putusan dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan se-Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Mirama, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (15/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memaparkan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi pedoman penting dalam masa transisi penanganan perkara pidana di tingkat pengadilan tinggi.

Menurut Prim Haryadi, SEMA tersebut mengatur bahwa setelah majelis hakim pengadilan tinggi menerima berkas perkara, penetapan tanggal pembacaan putusan harus diterbitkan paling lama tiga hari.

Selain itu, pengadilan tinggi wajib memastikan pemberitahuan mengenai tanggal sidang pembacaan putusan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa paling lambat tiga hari sebelum persidangan dilaksanakan.

Meskipun secara teknis pemberitahuan kepada terdakwa dilakukan oleh penuntut umum, pengadilan tinggi tetap berkewajiban memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Penguatan Administrasi dan Bukti Pemberitahuan Putusan

Prim Haryadi menegaskan, pengadilan tinggi tidak cukup hanya menyerahkan tanggung jawab pemberitahuan kepada penuntut umum. Pengadilan juga dituntut aktif meminta dan menyimpan tanda terima pemberitahuan putusan kepada terdakwa.

Menurutnya, dokumen tersebut memiliki peran penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak prosedural para pihak.

“Tanpa adanya bukti tanda terima yang tersimpan di kepaniteraan, pemenuhan hak terdakwa dapat dipersoalkan dan berpotensi menyebabkan putusan dinilai cacat secara formal,” tegasnya.

Karena itu, para panitera diminta memastikan seluruh dokumen administrasi tersebut tersimpan dengan baik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses peradilan di tingkat banding.

Dalam pembinaan tersebut, Ketua Kamar Pidana MA RI juga menekankan pentingnya penguatan standar verifikasi administrasi petikan putusan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian kualitas dokumen peradilan.

Ia menjelaskan, verifikasi terhadap kesesuaian antara angka dan huruf dalam amar putusan merupakan langkah penting untuk menghindari perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan putusan.

Untuk itu, diterapkan protokol verifikasi yang mewajibkan pengadilan negeri penerima petikan putusan melakukan pengecekan silang secara cermat antara angka dan huruf sebelum dokumen disampaikan kepada para pihak.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, dokumen tersebut harus dikembalikan kepada pengadilan pengirim untuk dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

Menurut Prim Haryadi, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen MA RI dalam memperkuat ketertiban administrasi perkara serta memastikan setiap putusan dapat dilaksanakan secara tepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum.

Kehati-hatian Menilai Restorative Justice

Pada kesempatan yang sama, mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum itu juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menilai permohonan Restorative Justice (RJ).

Ia menegaskan, hakim tidak boleh sekadar menjadi “tukang stempel” atas kesepakatan yang diajukan ke pengadilan.

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang wajib dinilai secara mandiri oleh hakim, yaitu jenis tindak pidana yang harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak termasuk perkara kesusilaan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi; adanya bentuk pemulihan berupa permintaan maaf dan ganti rugi; serta pelaksanaan kesepakatan yang harus dipenuhi secara utuh dalam jangka waktu tujuh hari.

“Jika pelaksanaan baru berjalan sebagian, maka syarat Restorative Justice tidak dapat dinyatakan terpenuhi,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Prim Haryadi juga menjelaskan perubahan ketentuan mengenai penggunaan saksi mahkota dalam proses persidangan pidana.

Berdasarkan aturan terbaru, penetapan saksi mahkota dapat diajukan sejak tahap penyidikan melalui koordinasi dengan penuntut umum untuk memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan.

Ia menegaskan, penuntut umum tidak diperkenankan menghadirkan saksi mahkota secara tiba-tiba di persidangan tanpa adanya penetapan terlebih dahulu dari pengadilan.

Selain itu, setiap saksi mahkota yang dihadirkan wajib memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana saksi pada umumnya.

Melalui penguatan kepatuhan prosedural dan tertib administrasi tersebut, MA RI berharap penyelenggaraan peradilan pidana dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak para pencari keadilan. (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading