Hukum

Hakim PN Cirebon Pilih Pembinaan Religius untuk Anak Pelaku Tawuran

Cirebon – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Jawa Barat mengambil langkah berbeda dalam menangani perkara tawuran yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (25/5), majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan disertai kewajiban menjalani pembinaan keagamaan kepada seorang anak pelaku tawuran.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Rahmawan dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Astrid Anugerah. Selain menetapkan masa pengawasan selama satu tahun, majelis hakim juga mewajibkan anak mengikuti kegiatan religius di Masjid Al Marqi.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan anak untuk mengumandangkan adzan magrib satu kali setiap minggu selama satu bulan serta mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an sebanyak tiga kali dalam seminggu selama satu bulan.

“Anak diwajibkan mengumandangkan adzan magrib satu kali dalam seminggu selama satu bulan dan Anak juga diwajibkan mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an selama tiga kali seminggu dalam sebulan,” ujar Rahmawan.

Majelis hakim menjelaskan, putusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk adanya penyesalan dari anak dan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, orang tua dan pihak sekolah juga menyatakan kesanggupan membina anak, sementara Dewan Kemakmuran Masjid Al Marqi siap memberikan pembinaan keagamaan.

Kasus ini bermula ketika anak mengikuti kelompok Team Kesambi Official yang berencana melakukan tawuran dengan kelompok Team Konten RTR. Mereka membawa celurit yang dibeli secara online.

Saat perjalanan pulang bersama tiga rekannya, anak hampir bertabrakan dengan sepeda motor korban. Perselisihan kemudian terjadi setelah korban meneriakkan kata-kata yang dianggap menyinggung, hingga berujung aksi pembacokan menggunakan celurit.

Korban mengalami luka pada bagian pelipis mata dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Majelis hakim sebenarnya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui diversi. Namun upaya perdamaian gagal karena keluarga anak tidak mampu memenuhi permintaan biaya pengobatan korban akibat keterbatasan ekonomi.

Menurut majelis hakim, kondisi psikologis anak yang masih berada dalam fase pencarian jati diri membuatnya belum mampu mempertimbangkan dampak perbuatannya secara matang. Hakim juga menilai anak masih memiliki keinginan untuk memperbaiki diri melalui pendekatan nilai-nilai agama.

Karena itu, pembinaan berbasis keagamaan dipandang lebih bermanfaat dibanding hukuman penjara semata.

Majelis hakim menegaskan bahwa pemidanaan terhadap anak harus ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dengan orientasi utama pada pemulihan dan pembinaan karakter.

“Mengingat penjatuhan pidana terhadap Anak merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) dan diharapkan putusan tersebut memberikan manfaat terhadap Anak, keluarga Anak serta masyarakat seluruhnya,” ujar Rahmawan. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *